Dalam mendirikan sebuah bisnis, bukan hanya modal yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan. Tetapi wajib bagi pengusaha untuk memastikan persyaratan dalam legalitas perusahaan sudah lengkap.
Legalitas perusahaan atau sebuah badan usaha merupakan hal penting, karena legalitas menentukan pengesahan suatu usaha yang diakui oleh masyarakat.
Dengan demikian, terpenuhinya surat legalitas perusahaan yang sah menurut undang-undang atau peraturan, akan berpengaruh terhadap pengakuan identitas perusahaan pada masyarakat dan negara.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dicantumkan pada Pasal 1 Nomor 6 UU Nomor 28 Tahun 2007. NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan sebuah identitas atau tanda pengenal bagi para wajib pajak yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP wajib dimiliki oleh perusahaan, pemegang saham dan pengurus saham. NPWP menjadi dokumen wajib sebagai legalitas suatu perusahaan, karena dengan terdaftarnya perusahaan pada NPWP menandakan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kewajiban perpajakan.
Selain itu, NPWP berfungsi sebagai sarana atau surat wajib dalam hal-hal yang berhubungan pengurusan administrasi operasional maupun keuangan. Misalnya seperti pembuatan rekening atas nama perusahaan, pengajuan atau peminjaman modal ke bank, akta pendirian dan pembuatan surat legalitas lainnya.
2. Akta Pendirian Perusahaan
Selanjutnya yaitu akta pendirian perusahaan. Dokumen ini dibuat melalui notaris sebagai langkah paling awal dalam mendirikan perusahaan baik dalam bentuk PT, CV hingga Firma. Ketiga bentuk perusahaan tersebut dalam pendiriannya dibuat berdasarkan isi dari akta pendirian.
Umumnya akta pendirian berisi nama badan usaha yang dibentuk, modal usaha, pemegang saham, susunan pengurus hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tercantum pada akte tersebut.
Dokumen legalitas perusahaan ini menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki perusahaan dalam bidang usaha apapun untuk modal awal mengurus surat legalitas perusahaan lainnya.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atau kepanjangan dari nomor induk berusaha menjadi salah satu yang wajib sebagai surat legalitas perusahaan. Mendaftarkan NIB dilakukan secara online melalui Online Single Submission atau OSS dan memerlukan dokumen legalitas akta pendirian dalam pengajuannya.
Baca juga: Riset: Dompet Digital, Bikin Bisnis Makin Sat Set!
Adanya NIB bertanda perusahaan tersebut telah melakukan pendaftaran kegiatan bisnisnya saat ini. Selain itu, para pengusaha dapat menggunakan NIB sebagai syarat pengajuan izin usaha atau izin operasional yang sesuai dengan bidang usaha bisnis.
Surat ini juga dapat digunakan sebagai surat atau dokumen Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), juga sebagai hak akses kepabeanan, serta kepengurusan administrasi lainnya yang berhubungan dengan izin usaha.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Pembuatan atau pengajuan surat keterangan domisili perusahaan, dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang menyatakan bahwa bisnis atau usaha tersebut memiliki domisili atau alamat yang tertera di SKDP.
Dalam persyaratan pengajuan SKDP di setiap domisili berbeda-berda tergantung pada peraturan daerahnya. Misalnya, khusus daerah DKI Jakarta berdasarkan peraturan tertera pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. Dalam perda tersebut menyebutkan bahwa SKDP tidak bisa dikeluarkan untuk PT yang domisili alamat rumah atau yang berada bukan pada zona perkantoran. Maka dari itu perlu diperhatikan dalam pembuatan SKDP diperlukan persyaratan berbeda pada setiap domisili.
Selain itu, SKDP memiliki masa berlaku 1 hingga 5 tahun yang perlu diperhatikan agar tidak kadaluarsa. Masa berlaku ini pada umumnya untuk jenis kantor dengan pemakaian kantor bersama yang bergantung pada perjanjian sewa menyewa antara perusahaan dan pemilik gedung.
5. Merek Dagang
Ketika perusahaan sudah berjalan operasionalnya, pastikan para pelaku usaha memutuskan untuk mendaftarkan merek dagang usaha. Karena dengan terdaftarnya merek dagang, bisnis dapat lebih mudah dikenal dan diingat oleh masyarakat atau target pasar konsumen.
Dari hal tersebut, yang terpenting adalah pemilik bisnis dapat melindungi bisnisnya secara hukum agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menghindari jika ada oknum yang menggunakan merek dagang bisnismu sebagai merek produknya, hal tersebut dapat berpengaruh pada reputasi merek dagang yang perusahaan miliki.
Mendaftarkan merek dagang pun memiliki keuntungan lain untuk perusahaan, seperti meningkatkan kualitas produk yang terjaga, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, menguatkan media promosi terhadap target audiens, hingga meningkatnya omzet.
Demikian beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk perusahaan. Kepemilikan dokumen legalitas perusahaan akan berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan. Pantau aktivitas keuangan perusahaan dengan Vobis, karena Vobis menyajikan data akurat secara realtime dari mana saja dan kapan saja.